Pascasarjana Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang - Indonesia
Politik Hukum: Relasi Antara Politik, Hukum dan Agama di Indonesia
Timbulnya Perdebatan paradigmatik antara  politik, hukum, dan agama di suatu negara merupakan perdebatan klasik yang selalu aktual, menarik dan memerlukan solusi konkret. Indonesia mampu menjembatani perdebatan teoritis dan menjamin tata kelola negara serta mampu menjembatani relasi antara politik, hukum dan Agama melalui Pancasila yang dijadikan dasar negara. Pancasila mempunyai peran penting dalam hubungan simbiotik antara ketiga unsur itu dan diharapkan mampu mewujudkan cita-cita luhur yaitu terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keywords: Relations, Politics, Law, Religion
- Asshidiqie , Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia (Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2007).
- Azra , Azyumardi. Pergolakan Politik Islam, dari Fundamentalisme, Modernisme hingga Post Modernisme. Jakarta: Paramadina, 1996.
- Mahfud MD , Moh. Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia (Yogyakarta: Gama Media, 1999).
- Mahfud MD, Moh Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: LP3ES, 1998).
- Manaf, Abdul. Refleksi Beberapa Materi Cara Beracara di Lingkungan Peradilan Agama (Bandung: Mandar Maju, 2008),
- Marzuki Wahid dan Rumadi, Fiqh Madzhab Negara: Kritik atas Politik Hukum di Indonesia, cet.1 (Yogyakarta: LKiS, 2001),
- Prodjodikoro, Wirjono Asas-Asas Ilmu Negara Hukum dan Politik, (Jakarta: Eresco,1991). Salman, Otje Teori Hukum, Mengingat Mengumpulkan dan Membuka Kembali (Bandung: PT Refika Aditama,2004).
- Wahid, Komaruddin Hidayat dan Ahmad Gaus AF, â€ÂKebebasan Beragama dan Hegemoni Negaraâ€Â,
- Yunus, Abd Rahim. Islam dalam Sejarah Keragaman Konsep dan Sistem. Yogyakarta:Cakrawala Publishing, 2009.
- Zoelva , Hamdan. â€ÂHukum dan Politik Dalam Sistem Hukum Indonesiaâ€Â, Official Blog Hamdan Zoelva, http://hamdanzoelva.wordpress.com/ (diakses 29 Februari 2020).
Copyright (c) 2022 JPW (Jurnal Politik Walisongo)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.