Jababeka Group - Indonesia
Legal Protection of Traditional Knowledge Concept Based Prior Informed Consent and Access Benefit Sharing System
Protection of traditional knowledge in Indonesia has not had effective and adequate legal regulations, so it gives opportunities to irresponsible parties for in a manner unilateral claims and take advantage of the economic function of knowledge; that is, there is the utilization of traditional knowledge without permitting access to utilization and profit sharing fair and balanced. There need to be sui rules generis governing the concept of Prior Informed Consent (PIC) for access permission and appropriate and benefit sharing balanced with the idea of Access and Benefits Sharing System (ABS). This is research doctrinal, with approach statute approach to find out whether there have been regulations and norms governing the protection of traditional knowledge.
Perlindungan pengetahuan tradisional di Indonesia belum mempunyai aturan hukum yang efektif dan memadai, sehingga memberikan peluang kepada pihak yang tidak bertanggung jawab untuk secara sepihak mengklaim dan memanfaatkan fungsi ekonomi dari pengetahuan tradisional tersebut, yaitu adanya pemanfaatan pengetahuan tradisional tanpa      adanya izin akses pemanfaatan serta pembagian keuntungan yang adil dan seimbang. Perlu adanya peraturan sui generis yang mengatur tentang konsep Prior Informed Consent (PIC) untuk ijin akses dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang dengan konsep Access and Benefit Sharing System (ABS). Ini merupakan penelitian doktrinal, dengan pendekatan statute approach untuk mengetahui apakah telah ada regulasi dan norma yang mengatur tentang perlindungan tentang pengetahuan tradisional
Keywords: Traditional Knowledge; Legal Protection; Prior informed Consent; Access Benefits Sharing System
- Akbar, D. D., Santoso, B., & Njatrijani, R. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Tradisional (Traditional Knowledge) Pada Jenis Obat-Obatan Tradisional Asal Indonesia. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–20. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/dlj.2016.12170
- Chairunnisa, M. D. (2015). Implementasi Prior Informed Consent (Pic) Dan Access and Benefit Sharing System (Abs) Dalam Upaya Optimalisasi Bioprospeksi Sumber Daya Genetik Kawasan Laut Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum Gadjah Mada, 2(3), 137–147.
- Djatmiko, W. P. (2019). Law and Public Relations in Indonesia: Viewed from the Theory of John Henry Merryman on Strategies of Legal Development. Walisongo Law Review, 1(1), 1–16. https://doi.org/10.21580/walrev.2019.1.1.4751
- Djaya, H. (2015). Perlindungan Hukum terhadap Akses dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik. Jurnal Cakrawala Hukum, 6(2), 141–151. https://doi.org/https://doi.org/10.26905/idjch.v6i2.1449
- Hanum, G. C. T. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia Atas Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Sebagai Suatu Kekayaan Intelektual. Universitas Diponegoro.
- Indarti, R., Masyithoh, N. D., & Nurhayati, T. (2020). Legal Protection for Disability Workers in Semarang: Case Study at PT. Samwon Busana Indonesia. Walisongo Law Review (Walrev), 2(1), 39–65. https://doi.org/10.21580/walrev.2020.2.1.5555
- Labetubun, M. A. H., Akyuwen, R. J., & Pariela, M. V. G. (2018). Perlindungan Pengetahuan Tradisional Secara Sui Generis Untuk Menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean. SASI, 24(1), 1. https://doi.org/10.47268/sasi.v24i1.113
- Noptabi, I. S., Aprita, S., & Wulandari, M. (2022). Legal Protection of Personal Data Financial Technology Based Online Loans from The Consumer Protection Act. Walisongo Law Review (Walrev), 4(1), 121–134. https://doi.org/10.21580/walrev.2022.4.1.11135
- Pangestu, B. D. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Dan Pengetahuan Tradisional. UAJY.
- Perangin-angin, R. B. B., Nababan, R., & Siahaan, P. G. (2020). Perlindungan Pengetahuan Tradisional sebagai Hak Konstitusional di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 17(1), 178. https://doi.org/10.31078/jk1718
- Puspitasari, W. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Tradisional dengan Sistem Perizinan: Perspektif Negara Kesejahteraan. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 1(1), 38–56. https://doi.org/10.22304/pjih.v1n1.a3
- Qodriyatun, S. N. (2017). Perlindungan Terhadap Pengetahuan Tradisional Masyarakat Atas Pemanfaatan Sumber Daya Genetik (SDG). Kajian, 21(2), 141–159. https://doi.org/10.22212/kajian.v21i2.772
- Rohaini, R. (2015). Perlindungan Hukum terhadap Pengetahuan Tradisional melalui Pengembangan Sui Generis Law. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(4). https://doi.org/https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no4.609
- Septarina, M. (2016). Perlindungan Hukum Pengetahuan Tradisional dalam Konsep HUkum Kekayaan Intelektual. Al-Adl : Jurnal Hukum, 8(2). https://doi.org/10.31602/al-adl.v8i2.457
- Sukandar, T. C., & Windia, I. W. (n.d.). Perlindungan Hukum Traditional Knowledge dalam Sistem Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. In Kerthasemaya Article, Fakultas Hukum Universitas Udayana.
- Syarif, M. I. F. (2021). Legal Protection of Wages and Welfare of Journalists in the City of Semarang. Walisongo Law Review (Walrev), 3(1), 87–110. https://doi.org/10.21580/walrev.2021.3.1.9035
- Yulia, M., & Zainol, Z. A. (2013). Melindungi Keanekaragaman Hayati dalam Kerangka Protokol Nagoya. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 25(2), 271–283. https://doi.org/https://doi.org/10.22146/jmh.16084
- Hartati, Deny, “Kajian Hukum Mengenai Akses dan Pembagian Keuntungan Pada Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Kelautan dan Perikananâ€Â, Tesis Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia (Jakarta, 2012), tidak dipublikasikan.
- Melianti, Yusna, Julia Ivanna, dan Reh Bungana Beru Perangin-angin, “Pengaturan Folklor Secara Sui Generis dalam Undang-Undang Tersendiriâ€Â, Jurnal Masalah Hukum, Vol. 45, No. 1, Januari 2016.
- Program Legislasi Nasional DPR RI Periode Tahun 2014-2019.
- Rahmah, Mas, dkk, Laporan Kemajuan Penelitiaan Unggulan Fakultas Regulasi Pengelolaan Sumber Daya Alam/Hayati yang Berkelanjutan Melalui Disclosure of Origin dan Benefit Sharing untuk Mewujudkan Kemakmuran.
- Tanjung, Nur Ghenasyarifa Albany dan Diah Apriani Atika Sari, “Konsep Acces and Benefit Sharing System (ABS) Sebagai Pencegahan Biopiracy di Indonesiaâ€Â.
- Ubbe, Ahmad “Laporan Tim Pengkajian Hukum Kebudayaan Daerahâ€Â, Laporan Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI Tahun 2009.