Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya - Indonesia
ZAKAT: Government Fiscal Policy Instruments in the Covid-19 Pandemic
This study is a literature research that uses qualitative methods, the data is presented in a narrative and focuses on the direction of the description. Sources of data come from primary and secondary data sources. This study focuses on an overview of zakat in Islamic economics and zakat in Indonesian legal policy in order to find out zakat from the perspective of Islamic economics and law in Indonesia. Instruments of fiscal policy in Indonesia to determine the fiscal policy of the Indonesian government. The relevance of zakat as an instrument of fiscal policy in Indonesia during the covid-19 pandemic to find out the potential of zakat as a government policy instrument in the covid-19 pandemic. The results of the study are zakat in Islamic economics including:  source of state revenue while in Indonesian law it is not included in the state budget. The reflection of the Indonesian government's fiscal policy is the APBN. Zakat has great potential, role and benefits as an instrument of government fiscal policy in dealing with the Covid-19 pandemic. Modern management and laws are still needed to maximize zakat collection.
- Al Malibari, Zainuddin bin Muhammad al-Ghozali. Fath al Muin, Beirut: Darul al Fikri, t,t.
- Ali, Nurdin Muhd. Zakat Sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2006.
- Anjaeni, Rahma. “Sri Mulyani Ungkap Tiga Masalah Ekonomi yang Disebabkan Pandemic Covid-19â€Â,http://nasional.kontan.co.id/news/sri-mulyani-ungkap-tiga- masalah-ekonomi-yang-disebabkan-pandemi-covid- 19?page=all 25 Agustus 2020.
- Ash-Shiddieqy, Muhammad Hasbi. Pedoman Zakat, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2009.
- Beiq, Irfan Sauqi. (Direktur Pendistribusian dan Pemberdaya Baznas), PPT, Jakarta, 24 Juli 2020.
- Fajarudin, Ibnu. “Kontribusi Zakat sebagai Pendapatan Negara dan Instrumen Penerimaan Pajak (Studi Interpretif)â€Â, Jurnal Paradigma Accounting Vol. 2. No.1 Februari, 2019.
- Harlinda, “Penyaluran Zakat untuk Pendidikan oleh Lembaga Amil Zakat Swadaya Ummah Pekanbaru Menurut Ekonomi Islam, Skripsi tidak diterbitkan, Jurusan Ekonomi Islam Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau, 2011.
- Harapan, Tim Dosen Akademi Akutansi Permata. Modul Kuliah Ekonomi Makro, Batam: Akademi Akutansi Permata Harapan, t.th.
- Hasanah, Faizatun Alfi. “Manajemen Dakwah Melalui Pengelolaan Zakat Pada Masa Umar bin Khattabâ€Â, Skripsi tidak diterbitkan, Jurusan Manajemen Dakwah Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang, 2015.
- Humas Baznas,†Presiden Ajak Masyarakat Berzakat ke BAZNASâ€Â, baznas.co.id 28 Agustus 2020.
- Humas Satgas Covid-19, “Analisis Data Covid-19 Indonesia (Update Per 10 Agustus 2021), dalam https://covid19.go.id /berita/analisis-data-covid-19-indonesia-update-10- agustus-2021 diakses pada 10 Agustus 2021.
- Karim, Adiwarman A. Ekonomi Makro Islami , Depok: Raja Grafindo, 2015.
- Kholil Nawawi dan Witri Aulia Maudy, “Pengaruh Implementasi Sistem InformasiManajemen Zakat Basnaz (SIMBA) Terhadap Pengelola Zakat Kota Bogorâ€Â, Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 10. No. 2. November 2019.
- Mardiasmo, Perpajakan, Yogjakarta: Andi Offset, 1991.
- Martawardaya, Berly. “Menuju Indonesia Selamat: Urgensi Kebijakan Anti Pandemi, Pro-Poor dan Enviromentâ€Â, dalam Seminar Nasional Prodi Ilmu Ekonomi FEBI UIN Sunan Ampel Surabaya 24 Agustus 2020.
- Miftah, A. A.â€ÂZakat Sebagai Instrumen Hukum Diyani dan Qada’i dan Upaya Pembaharuan Hukum Islam di Indonesiaâ€Â, Jurnal Kontekstualita, Vol. 22. No.1 Juni, 2007.
- Muchtolifah, Ekonomi Makro(Unesa Press: Surabaya, t.th.
- Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Ekseklutif Ekonomi Islam, Jakarta: Kencana, 2006.
- Putsanra, Dipna Videlia. â€ÂArti New Normal Indonesia: Tatanan Baru Beradaptasi dengan COVID-19â€Â, Tirto.id 29 Mei 2020.
- Qadir, Abdurrachman. Zakat dalam Dmensi Mahdlah dan Sosial, Jakarta: Grafindo Persada, 2001.
- Robby, Ana Tomi. (MES Jawa Timur), Wawancara, Tulungagung, 25 Agustus 2020.
- Sholeh, Abdul Rahman. Pendidikan Agama dan Pengembangan untuk Bangsa Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
- Sholeh, Rais Agil dan Juli Panglima Saragih, “Dampak COVID-19 terhadap Perlambatan Ekonomi Sektor UMKMâ€Â, Jurnal Bidang Ekonomi danKebijalan Publik Info Singkat Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Vol. XII, No. 6, Maret, 2020.
- Subekan, Achmat. “Potensi Zakat Menjadi Bagian Keuangan Negaraâ€Â, Jurisdicte: Jurnal Hukum dan Syariah, Vol. 7. No. 2, 2016.
- Supangat, “Kebijakan Fiskal Negara Indonesia dalam Perspektif Ekonomi Islamâ€Â, Jurnal Economica Vol. 4 No. 2 .November, 2013
- Yumanita, Ascarya dan Diana, Analisa Rendahnya Pengumpulan Zakat di Indonesia dan Alternatif Solusinya, (Jakarta: Bank Indonesia, 2018)..
- Yusuf, A. Muri. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan Penelitian Gabungan, Jakarta: Kencana, 2017.
- Constitution
- Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
- Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
- Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak.
- Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor H.K.02.01/MENKES/335/2020
- Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pengeloaan Zakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.