Tingginya Angka Calon Tunggal Pemilihan Kepala Daerah dan Melemahnya Demokrasi di Indonesia Kontemporer

Abd Hannan*  -  Institut Agama Islam Negeri Madura, Indonesia

(*) Corresponding Author
Meningkatnya angka calon tunggal dalam gelaran Pilkada serentak di Indonesia menuai ragam polemik, salah satunya adalah adanya anggapan bahwa Pilkada calon tunggal telah menyebabkan proses sirkulasi kepemimpinan daerah berjalan tidak sehat, memperlemah sistem demokrasi, dan cenderung memperkokoh praktik monopoli kekuasaan di tingkat daerah. Studi ini mengkaji fenomena meningginya calon tunggal dalam gelaran pemilihan kepala daerah, dampak dan pengaruhnya terhadap sistem demokrasi dan dinasti kekuasaan di Indonesia. Dengan melakukan analisa berdasarkan perspektif sosiologi hukum dan sosiologi politik, studi ini mendapati temuan bahwa sejak diterapkannya Pilkada serentak pada tahun 2015, praktik Pilkada calon tunggal mengalami peningkatan. Meningginya jumlah calon tunggal tersebut disebabkan oleh adanya pragmatisme politik di level elit, tidak optimalnya partai politik menjalankan fungsinya, serta diterapkannya syarat ambang batas pencalonan. Pada tataran praktiknya, Pilkada calon tunggal telah mereduksi prinsip esensial pemilihan umum, khususnya prinsip partisipasi, kompetisi, danprinsip kontestasi sehingga membuat bangunan demokrasi Indonesia melemah. Selain itu, Pilkada calon tunggal juga dinilai telah membuat dinasti kekuasaan di tingkat daerah semakin menguat. Faktanya, dari jumlah 25 calon tunggal yang bertarung pada Pilkada serentak 2020, sebanyak 23 calon merupakan incumbent baik sebagai calon kepaladaerah atau wakil kepala daerah, dan 10 di antaranya merupakan kepala daerah yang kembali maju dengan pasangan calon yang sama.

Keywords: Single Candidate, Pilkada, Indonesian Democracy

  1. al Arif, M. Y. (2016). Politik Hukum Calon Tunggal Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Impliksasinya Terhadap Sistem Pilkada Serentak. Jurna Yuridis, 3(2).
  2. Andayani, D. (2020, Agu). Perludem Ungkap Dampak Calon Tunggal: Pilkada Tak Kompetitif, Pemilih Apatis. detiknews. https://news.detik.com/berita/d-5121919/perludem-ungkap-dampak-calon-tunggal-pilkada-tak-kompetitif-pemilih-apatis
  3. Ardianto, R. (2021, Maret 17). Fenomena Calon Tunggal dalam Pilkada Meningkat, Abhan: Menarik Dijadikan Penelitian. Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. https://bawaslu.go.id/id/berita/fenomena-calon-tunggal-dalam-pilkada-meningkat-abhan-menarik-dijadikan-penelitian
  4. Ardipandanto, A. (2015). Calon Tunggal dalam Pilkada Serentak 2015. Info Singkat Pemerintah dalam negeri, VII(15), 4.
  5. Arianto, B. (2021). Menakar Politik Kekerabatan dalam Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2020. Journal Ilmu Politik & Pemerintahan, 7(1), 18.
  6. Aritonang, D. M. (2014). Kontestasi Otonomi Daerah dan Demokrasi di Daerah. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi; Vol 11, No 1 (2014): Jurnal Ilmu AdministrasiDO - 10.31113/jia.v11i1.25, 11(1). http://jia.stialanbandung.ac.id/index.php/jia/article/view/25
  7. Bawaslu. (2018). Fenomena Calon Tunggal; Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota (I). Bawaslu.
  8. Bawaslu: Tren Calon Tunggal dalam Pilkada Meningkat. (2020, September 10). Republika Online. https://republika.co.id/share/qgelav354
  9. BBC News Indonesia. (2015, Desember 8). Tujuh hal yang perlu Anda ketahui tentang Pilkada 2015. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151208_indonesia_pilkada_explainer
  10. Ekowati, E. Y. (2019). Pragmatisme Politik: Antara Koalisi, Pencalonan, dan Calon Tunggal Dalam Pilkada. Jurnal Transformative, 5(1), 1. https://doi.org/10.21776/ub.transformative.2019.005.01.2
  11. Erniyanti, E. (2018). Kajian Kritis Pemilihan Kepala Daerah Calon Tunggal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(2), 250–258. https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i2.980
  12. Hadinatha, M. F. (2018). Jejak Pragmatisme dalam Politik di Indonesia (Era 2009 – 2017). Jurnal Kalimah, 16(2). https://doi.org/10.21111/klm.v16i2.2872
  13. Haliim, W. (2016). Demokrasi Deliberatif Indonesia: Konsep Partisipasi Masyarakat dalam Membentuk Demokrasi dan Hukum yang Responsif. Jurnal Masyarakat Indonesia, 42(1), 12.
  14. Hannan, A., & Busahwi, B. (2021). Problem Politik Kabinet Koalisi; Konflik Kepentingan Hingga Konflik Internal Partai Politik. KABILAH : Journal of Social Community, 6(2), 49–69.
  15. Haris, S. (Ed.). (2017). Dinamika politik pilkada serentak (Cetakan pertama). Pusat Penelitian, Badan Keahlian DPR RI, Sekretariat Jenderal DPR, Republik Indonesia bekerjasama dengan Intelegensia Intrans Publishing, Malang, Jatim.
  16. Helen, Z. (Zennis Helen Baca artikel detiknews, “Musim Kemenangan Calon Tunggal di Pilkada†selengkapnya https://news.detik.com/kolom/d-5297551/musim-kemenangan-calon-tunggal-di-pilkada. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/). Musim Kemenangan Calon Tunggal di Pilkada. detiknews. https://news.detik.com/kolom/d-5297551/musim-kemenangan-calon-tunggal-di-pilkada
  17. Hermanto, B. (2019). Positioning Ideologi Partai Politik Dalam Pembentukan Koalisi Indonesia Adil Makmur Pada Pemilihan Presiden Tahun 2019. Jurnal Transformative, 5(1), 1–15. https://doi.org/10.21776/ub.transformative.2019.005.01.1
  18. Ilham, T. (2020). Fenomena Calon Tunggal dalam Demokrasi Indonesia. Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah, XII(2), 12.
  19. Kasih, E. (2018). Pelaksanaan Prinsip- Prinsip Demokrasi Dalam Sistem Politik Di Indonesia Guna Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Jurnal Kajian Lemhannas RI, 342, 20.
  20. K.Denzin, N. (1994). Handbook of Qualitative Research. Sage Publication.
  21. Khodijah, S., & Subekti, V. S. (2020). Dinamika Pembangunan Koalisi Partai Politik Pengusung Calon Tunggal Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2018. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 19(2), 177–187. https://doi.org/10.35967/njip.v19i2.111
  22. Kurniawan, B. (2019). Enomena Pasangan Tunggal dan “Kotak/Kolom Kosong†pada Pilkada Kota Tangerang. Jurnal Moziak, XI(2), 13.
  23. Media, K. C. (2020, Desember 5). Berikut Daftar 270 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 9 Desember 2020. KOMPAS.com. https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/05/193100165/berikut-daftar-270-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-9-desember-2020
  24. Mediatama, G. (2018, Februari 22). Para Pengusaha di Balik Partai Politik. kontan.co.id. https://nasional.kontan.co.id/news/para-pengusaha-di-balik-partai-politik
  25. mkri.id. (2015, Agustus). Calon Tunggal di Pilkada Digugat, Kotak Kosong Diusulkan. https://www.mkri.id/. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11866
  26. Mohammad Saihu. (2021). Belajar dari Pilkada Terakhir Tahun 2020. Jurnal Etika dan Pemilu, 7(1), 1–3.
  27. Mulgan, R. G. (1968). Defining ‘Democracy.’ Political Science, 20(2), 3–9. https://doi.org/10.1177/003231876802000201
  28. Nasution, H. A., & Marwandianto, M. (2019). Memilih dan Dipilih, Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Kontestasi Pemilihan Umum: Studi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal HAM, 10(2), 161. https://doi.org/10.30641/ham.2019.10.161-178
  29. Natasya, I. A., Wijaya, S. R., & Abhipraya, F. A. (2021). Kotak Kosong dalam Perspektif Hak Memilih dan Dipilih pada Pilkada Kabupaten Kebumen 2020. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 14(2), 9.
  30. Nazriyah, R. (2016). Calon Tunggal dalam Pilkada Serentak Tahun 2015 terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No 100/PUU-XIII/2015. Jurnal Konstitusi, 13(2), 379. https://doi.org/10.31078/jk1327
  31. Nugroho, B. P. (2017, Februari 13). Ini Data 7 Provinsi, 18 Kota, dan 76 Kabupaten di Pilkada 2017. detiknews. https://news.detik.com/berita/d-3421244/ini-data-7-provinsi-18-kota-dan-76-kabupaten-di-pilkada-2017
  32. Nur Hidayati, M. (2016). Problematika Hukum Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015. Jurnal Lex Renaissance, 1(1). https://doi.org/10.20885/JLR.vol1.iss1.art3
  33. Nurrahmah, S., Firdaus, D. E., Artina, D. D., Bey, J. T., & Raya, B. (2019). Gagasan Mencegah Timbulnya Calon Tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak dalam Perspektif Demokrasi di Indonesia. Jurnal Jom, VI(I), 15.
  34. Prasetia, A. (2017, April 20). Ini 171 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 27 Juni 2018. detiknews. https://news.detik.com/berita/d-3479819/ini-171-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-27-juni-2018
  35. Qodar, N. (2015, Agustus 19). Calon Tunggal di Pilkada Digugat, Kotak Kosong Diusulkan. liputan6.com. https://www.liputan6.com/news/read/2297235/calon-tunggal-di-pilkada-digugat-kotak-kosong-diusulkan
  36. Rahat, G., Hazan, R. Y., & Katz, R. S. (2008). Democracy and Political Parties: On the Uneasy Relationships between Participation, Competition and Representation. Party Politics, 14(6), 663–683. https://doi.org/10.1177/1354068808093405
  37. Rahman, R. A., Satriawan, I., & Diaz, M. R. (2022). Calon Tunggal Pilkada: Krisis Kepemimpinan dan Ancaman Bagi Demokrasi. Jurnal Konstitusi, 19(1), 048. https://doi.org/10.31078/jk1913
  38. Rahmanto, T. Y. (2018). Calon Tunggal dalam Perspektif Hak Memilih dan Dipilih di Provinsi Banten. Jurnal HAM, 9(2), 103. https://doi.org/10.30641/ham.2018.9.103-120
  39. Rini, W. silvi D. (2016). Calon Tunggal dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Konsep Demokrasi (Analisis Terhadap Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2015). Jurnal Cita Hukum, 4(1). https://doi.org/10.15408/jch.v4i1.2578
  40. Romli, L. (2018). Pilkada Langsung, Calon Tunggal, dan Masa Depan Demokrasi Lokal. Jurnal Penelitian Politik, 15(2), 143. https://doi.org/10.14203/jpp.v15i2.757
  41. Rumesten RS, I. (2016). Fenomena Calon Tunggal dalam Pesta Demokrasi. Jurnal Konstitusi, 13(1), 72. https://doi.org/10.31078/jk1314
  42. Saleh, Z. A. (2008). Demokrasi dan Partai Politik. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(1), 25.
  43. Siboy, A. (2020). Desain Penguatan Kualitas Politik Dinasti dalam Pemilihan Kepala Daerah. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, 18(2).
  44. Sulaiman, A. I. (2013). Refleksi Pilkada dan Model Kepemimpinan Kepala Daerah. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan, 1(2), 20.
  45. Tim PSHK UII. (t.t.). Pilkada Serentak Pascareformasi; Dinamika, Permasalahan dan Gagasan Penyempurnaan (I). PSHK FH UII.
  46. Totoh, A. (2020, Oktober). Pilkada, Pandemi, dan Kualitas Pemimpin. kumparan. https://kumparan.com/asep-totoh/pilkada-pandemi-dan-kualitas-pemimpin-1uMrewzQSBh

Open Access Copyright (c) 2023 JPW (Jurnal Politik Walisongo)
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
 
 
JPW (Jurnal Politik Walisongo)
Published by Department of Political Science
Faculty of Social and Political Science
Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang
Jl. Prof. Dr. Hamka Kampus III UIN Walisongo Semarang 
https://fisip.walisongo.ac.id/
Email: [email protected]

 
ISSN: 2503-3190 (p)
ISSN: 2503-3204 (e)
DOI: 10.21580/jpw

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. 
 
View My Stats
Flag Counter
apps