Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD" Yogyakarta
Kontribusi Dana Keistimewaan kepada Pelaku Budaya
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kontribusi Dana keistimewaan kepada pelaku budaya di Kota Yogyakarta. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif diskriptif dengan pendekatan analisis diskriptif. Objek penelitian ini adalah penerima kontribusi dana keistimewaan kepada pelaku budaya dan Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta sebagai fasilitator urusan kebudayaan. Pengambilan informan menggunakan Teknik purposive dengan jumlah informan sebanyak 5 orang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Kontribusi dana keistimewaan kepada pelaku budaya dilihat dari tingkat kesejahterahan pelaku budaya dengan melihat penurunan angka kemiskinan dengan diukurnya peningkatan pendapatan yang bersumber dari dana keistimewaan, keberdayaan masyarakat yang dilihat dari pendayagunaan pelaku budaya dalam pengembangan dan pelestarian budaya serta ketahanan pangan yang dilihat dari bentuk pembinaan kepada pelaku budaya dalam memproduksi bahan pangan.
Keywords: Dana keistimewaan; pelaku budaya; kesejahteraan;
- Moleong, Lexy J. 1998. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : CV. Remaja. Rosdakarya
- Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
- Parsudi, Suparlan. 1993. Kemiskinan di Perkotaan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
- Poerwadarminta. W.J.S. 2006. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
- Randy R. Wrihatnolo. 2007. Manajemen Pemberdayaan: Sebuah Pengantar dan Panduan untuk Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: PT Elex Komputindo
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahterahan Masyarakat
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Ketahanan Pangan
- Peraturan Daerah istimewa (Perdais) Nomor 1 Tentang 2013 Penyelenggaraan Kewenangan Keistimewaan
- Peraturan Daerah Istimewa Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Pelestarian Budaya
- Peraturan Gubernur Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penugasan keistimewaan
- Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan
- Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2019 tentang Sistem dan prosedur keuangan
Copyright (c) 2022 JPW (Jurnal Politik Walisongo)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.